Logo

Desa Kalimas Baru

Kabupaten Ketapang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Replanting Kelapa Sawit Tetap Berjalan: PT. BGA Wilayah 10 Komit Lindungi Hak Petani di Desa Kalimas Baru

Replanting Kelapa Sawit Tetap Berjalan: PT. BGA Wilayah 10 Komit Lindungi Hak Petani di Desa Kalimas Baru

Invalid Date

Ditulis oleh Kalimas Baru

Dilihat 75 kali

Replanting Kelapa Sawit Tetap Berjalan: PT. BGA Wilayah 10 Komit Lindungi Hak Petani di Desa Kalimas Baru

Desa Kalimas Baru, 10 Februari 2025 – Pemerintah Desa Kalimas Baru bersama tokoh masyarakat dan narasumber dari PT. BGA Wilayah 10 menggelar sosialisasi perencanaan PSR (Palm Seedling Replacement)/Replanting kelapa sawit. Acara yang dihadiri oleh Pak Romulus dan Pak Dekan dari PT. BGA Wilayah 10 tersebut berhasil menyampaikan dua poin penting yang menjadi fokus tindak lanjut.

Pada kesempatan itu, disampaikan bahwa kebun masyarakat tetap mendapatkan kesempatan untuk menjalani replanting meskipun termasuk dalam status HGU (Hak Guna Usaha). Hal ini memberikan kepastian bagi para petani agar tetap bisa melanjutkan budidaya kelapa sawit mereka sesuai dengan perkembangan teknologi dan metode pertanian yang lebih efisien. Menurut keterangan yang disampaikan, untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan lancar, pihak PT. BGA Wilayah 10 diwajibkan memberikan komitmen terbaru terkait pelaksanaan replanting pada kebun masyarakat.

Salah satu permasalahan yang muncul adalah terkait dengan kebun plasma yang dimiliki oleh masyarakat. Meskipun secara sertifikat kebun plasma tersebut sudah berpindah tangan dari perusahaan kelapa sawit sebelumnya ke petani, data administratif masih mencatatnya sebagai HGU atas nama perusahaan lama. Kondisi ini menimbulkan ketidakselarasan antara data administratif dan kepemilikan sertifikat yang sebenarnya, terlebih ketika perusahaan baru telah mengakuisisi saham dan hak kepemilikan perusahaan sebelumnya.

"Meskipun data masih menunjukkan status HGU atas nama perusahaan lama, kami akan usahakan untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Kami tidak akan mengganggu gugatan apa yang telah menjadi milik dan hak petani yang sudah memiliki sertifikat kepemilikan atas kebun plasma tersebut," ungkap Pak Romulus dengan tegas dalam acara sosialisasi tersebut.

Pihak penyelenggara sosialisasi menekankan bahwa transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan administratif yang terjadi. Komitmen yang diberikan oleh PT. BGA Wilayah 10 diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan terkait data kepemilikan lahan, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan program replanting yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Acara ini menjadi momentum penting bagi Desa Kalimas Baru untuk menata kembali kepastian hukum dan administrasi lahan kelapa sawit, sehingga para petani dapat melanjutkan usaha mereka dengan kepastian dan dukungan penuh dari berbagai pihak. Diharapkan, tindak lanjut dari komitmen tersebut dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Kalimas Baru

Kecamatan Tumbang Titi

Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia